Gagasan Full Day School Menuai Polemik
abused labor women from indonesia
Eligible Haris Azhar made in the suspect ?
Moringa Leaf is Amazing
I'm not so understanding medicalthis. This paper stems from personal experience. My mother was 78 years old and has been since the young diabetes mellitus whose levels fluctuate between 300 _ 400 mg / dl.
We've hopeless how to cure my mother. Up comes a friend who advised mothers consume moringa leaves. At first I did not believe but do not hurt to try.
And since the mother began to consume Moringa leaf for vegetables. And the result is amazing. Gradually sugar levels stable until at levels of 120 mg / dl.
The experience that we convey to the people with the same disease and the results are almost the same, they gradually recovered.
I started out just looking to find out about the leaves will have. keloruntuk leaf body health benefits.
Moringa leaf is one vegetable that is now popular. Moringa leaf native to Indonesia has been known benefits to foreign countries. Many researchers have found
Moringa leaf has been regarded as a miracle plant that can be used as an herbal remedy all ills. Vitamin C content of Moringa leaves more than vegetables and other fruits. In addition, vitamin A and potassium in Moringa leaves are very high. No wonder if the leaves of Moringa regarded as a miracle plant that is very good for the body.
Moringa Leaves For Medical Benefits for the Body, Diabetes, Cancer
The contents in Moringa leaf is made of Moringa leaves have many benefits. Benefits for the body Moringa leaves are numerous, ranging from treating the disease in up to outside diseases. Here are some benefits that can be derived from the leaves of Moringa.
1. Healthy Skin
Moringa leaves contain vitamin C and antioxidants are also very high, both of these substances are good for skin health. Moringa leaves are used as a vegetable and consumed regularly can smooth the skin and prevent acne. Moringa leaves are pounded also be used as a facial mask can make the skin more smooth and beautiful.
2. Overcoming diabetes
One of the benefits of Moringa leaves are able to cope with diabetes. The benefits of Moringa leaves for diabetes can reduce blood sugar levels. Moringa leaves can be used as a natural insulin to cope with diabetes. Eat vegetables Moringa leaves can also prevent the blood sugar disease or diabetes.
3. Healthy eyes
Moringa leaf also contains vitamin A which is very good for the eyes. Consuming leaves of Moringa can make the eyes always in good health and lucid. Moringa leaves can also cure diseases of the eye, the way he can be eaten immediately or water decoction of the leaves of Moringa in basuhkan in the affected eye every day until cured.
4. Prevent Cancer
The antioxidants in Moringa leaves are very high, in addition Moringa leaves contain a lot of potassium. One of the benefits of Moringa leaves that can prevent cancer. The benefits of Moringa leaves for cancer is that it can slow down and even stop and remove the cancer in the body.
5. Treating arthritis
Moringa leaves are also very good for treating rheumatism. Benefits of Moringa leaf for the treatment of rheumatoid arthritis can reduce pain in the joints and can reduce the buildup of uric acid in the joints that can cure rheumatism or gout.
Moringa leaf is already very popular in both foreign and domestic. Various diseases can be treated with Moringa leaves. Besides being able to treat a variety of diseases, Moringa leaves are also very good to eat every day.
The benefits of Moringa leaves are consumed every day that can boost immunity so that the body does not get sick. In addition, Moringa can also increase immunity from viruses exist.
Leasing dilarang main jabel sembarangan
```Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 ......mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif```
```Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012
Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
```
*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini*,
``` Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda```
*Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda*
```Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto```
Potensi Beternak Kambing
Jumlah tersebut setara denga modal awal untuk 10 ekor betina dan 2 ekor jantan sejumlah 36 juta, maka dapat berkembang menjadi 300 juta.
PETANI JATIM:
PETANI JATIM: Terbanyak, Jumlah Rumah Tangga Kecil 3,4 Juta
MALANG: Jumlah rumah tangga petani kecil di Jawa Timur mencapai 3,4 juta atau sekitar 25,14% dari total rumah tangga petani kecil di Indonesia. “Jatim merupakan provinsi yang mempunyai jumlah rumah-tangga pertanian yang tertinggi yakni sebanyak 4,1 juta atau sebesar 19,33% dari total rumah-tangga pertanian di Indonesia,” ujar Djoko Koestiono, Guru Besar Ilmu Ekonomi Rumah Tangga Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya.Dia menjelaskan rumah tangga petani kecil tidak menyebar rata di semua daerah, tetapi sangat bergantung pada banyaknya rumah tangga pertanian di daerah yang bersangkutan.
Menurutnya, posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah (16,89%), diikuti oleh Jawa Barat (13,66%), Sumatra Utara (5,06%), Sulawesi Selatan (4,53%), dan Lampung 4,53%, sedangkan daerah lain rata-rata kurang dari 4%.
Djoko menambahkan tekanan jumlah penduduk serta adanya alih fungsi lahan pertanian untuk permukiman dan industri membuat luas penguasaan lahan rumah tangga pertanian di Pulau Jawa semakin menyempit.
“Tanpa adanya upaya perbaikan teknologi pertanian yang dapat menggantikan fungsi lahan, penyempitan penguasaan lahan pertanian oleh rumah-tangga pertanian di Pulau Jawa akan identik dengan penurunan kinerja di sektor pertanian.”
Dengan begitu, karakteristik rumah-tangga pertanian, lanjutnya, akan berpengaruh pada aspek teknologi dan produksi di sektor pertanian. Dalam konteks pembangunan pertanian, persoalan ini akan menghambat berbagai bentuk upaya modernisasi usaha tani.
“Sementara beberapa usahatani kecil cenderung tidak adaptif terhadap perubahan teknologi karena teknologi baru tersebut disamping memberikan manfaaat tambahan bagi petani pada umumnya disertai dengan resiko kegagalan yang tinggi. Petani kecil akan cenderung bertahan dengan teknologi lama dengan resiko kegagalan yang rendah.”
Nuhfil Hanani, Ketua Pokja Ali Dewan Ketahanan Pangan Jawa Timur, mengatakan masalah yang dihadapi masyarakat dalam mengakses pangan adalah masalah pendapatan. Sampai saat ini jumlah penduduk miskin di Indonesia relatif tinggi yakni 13,3%.
“Jika kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan kecukupan pangan setara 2.000 kalori energi per kapita per hari, maka dapat dihitung garis kemiskinan berdasarkan pendapatannya,” jelasnya.
Di Jatim, misalnya diperoleh fakta bahwa pendapatan minimal untuk kecukupan energi setara dengan pendapatan sebesar US$ 2 per kapita per hari. Angka tersebut relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan garis kemiskinan yang ditentukan pemerintah.
Golongan masyarakat dengan pendapatan kurang dari US$ 2 per kapita per hari cenderung pengeluarannya lebih tinggi untuk pangan padi-padian dan sayuran. Sebaliknya, menurut dia, pada golongan masyarakat pendapatan lebih dari US$ 2 lebih banyak pada sumber protein, lemak, dan buah.
“Keadaan ini menunjukkan bahwa penganekaragaman konsumsi pangan erat kaitannya dengan pendapatan masyarakat,” tambahnya.(bas)
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
Adalah kredit investasi untuk usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.Sasaran penerima KUPS :
- Perusahaan Pembibitan
- Koperasi
- Koperasi Peternak
Persyaratan
Syarat Perusahaan Pembibitan :- Berbadan Hukum dan memiliki perijinan
- Telah menjalankan usaha peternakan sapi minimal 3 tahun
- Bermitra dengan kelompok peternak/gabungan kelompok peternak
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan
- Kondisi keuangan perusahaan di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Koperasi :
- Telah berbadan hukum
- Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Dirjen Peternakan
- Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Kelompok Peternak/Gabungan Kelompok Peternak :
- Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat
- Bermitra dengan perusahaan pembibitan atau koperasi yang memberikan minimal penjaminan pembelian dan atau jaminan pelunasan kredit
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota
- Organisasi kelompok peternak telah berjalan minimal 1 tahun
- Memiliki anggota dengan kriteria sebagai berikut :
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP setempat, telah menetap/berdomisili di desa tersebut minimal selama 12 bulan
Fitur Kredit :
- Limit kredit maksimal Rp 66 milyar
- Jenis kredit investasi
- Tujuan kredit untuk pengadaan sapi betina siap bunting/bunting
- Dana sendiri 0%
- Suku bunga yang dibebankan kepada peternak sebesar 5%
- Agunan adalah fixed aset
- Bebas Biaya Provisi
KUPS Omong Kosong, Peternak Ponorogo Mengeluh
KUPS Omong Kosong, Peternak Ponorogo Mengeluh Oleh : Muh Nurcholis | 25-Nov-2010, 14:01:04 WIB |
KabarIndonesia - Untuk
mendorong pelaku usaha yang bergerak di bidang pembibitan sapi,
pemerintah telah menetapkan skim kredit yang bersumber dari perbankan
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit
Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). Adanya KUPS tersebut, kiranya merupakan "angin segar" bagi pengembangan usaha pembibitan sapi. Karena itu diharapkan program swasembada daging sapi yang belum dilaksanakan pada tahun 2010 dapat direalisasikan akhir tahun 2015. Tetapi kenyataan tersebut bertolak belakang, apa yang dialami oleh 25 Kelompok Peternak se-Kabupaten Ponorogo yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Sapi Raja Brahman (ASPIRA). Menurut Zainal Abidin selaku ketua Aspira saat ini anggota Aspira sulit mendapatkan dana dari Program KUPS. "Sebagai salah satu unsur penentu untuk mencapai Swasembada Daging Sapi 2014, penyediaan bibit sapi sudah saatnya mendapatkan perhatian yang lebih serius. Untuk itu pemerintah telah memfasilitasi pengembangan modal usaha pembibitan sapi melalui skim kredit khusus berupa Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), yang merupakan insentif bagi para pelaku usaha pembibitan sapi, dan merupakan salah satu instrument penting dalam mencapai swasembada daging sapi," kata Zainal Abidin. KUPS merupakan program Skim Kredit Usaha Pembibitan Sapi dengan suku bunga bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah untuk menciptakan tatanan iklim usaha yang mampu mendorong pelaku usaha bergerak di bidang pembibitan sapi. Dengan bunga 5 % pertahun dan selisih bunga komersial yang ditanggung pemerintah, usaha pembibitan sapi yang belum banyak dilakukan oleh pelaku usaha. Karena dinilai kurang menguntungkan dan memerlukan waktu yang lama, diharapkan akan tumbuh dan berkembang sehingga terjadi peningkatan populasi sapi. Dan tercipta lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dia mencatat sejumlah bank yang bertugas menyalurkan KUPS adalah BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank Jatim. "Tetapi ternyata Bank BNI dan BRI yang ada di Ponorogo tidak mau menyalurkan KUPS," terangnya. Sebenarnya ia juga sudah mengajukan ke Bank Jatim tetapi juga belum ada tanda-tanda pencairan. "Sudah lebih dua bulan kita ajukan KUPS ke Bank Jatim tetapi belum ada kepastian jawaban," jelasnya. Pihaknya berharap kepada bank yang telah ditunjuk pemerintah melaksanakan program KUPS segera merealisasikan program tersebut. "Para peternak sudah terlalu antusias dengan program KUPS tersebut," jlentrehnya. Selain itu Aspira juga berharap kepada Pemkab Ponorogo ikut cawe-cawe atau turun tangan dalam merealisasikan KUPS di Kabupaten Ponorogo. "Bupati Ponorogo harus tanggap terhadap keluhan para peternak sapi di Bumi Reyog agar KUPS benar-benar nyata dinikmati peternak bukan sebatas gembar-gembor program belaka," tukasnya. (*) |
Lowongan Kerja Terbaru
Pemerintah Naikkan Target Produksi Padi Pada Tahun 2013
Sumber Berita : Biro Umum dan Hubungan Masyarakat |
Jakarta – Pemerintah menargetkan produksi padi tahun 2013 sebesar 72,064 juta ton atau naik sebesar 4,5 persen dari produksi tahun 2012. Target tersebut dipatok berdasarkan keberhasilan pencapaian produksi padi tahun 2012. "Sasaran tahun 2012 sebesar 67 (juta ton), di ARAM II sudah 68 juta ton,” kata Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, MMA pada acara Chief Editor Meeting (CEM) dengan tema Refleksi 2012 dan Prospek 2013 Pembangunan Pertanian di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Mentan mengaku optimis target produksi tahun 2013 dapat tercapai, apalagi melihat ketersediaan beras dalam negeri tahun ini berhasil surplus hingga 5,7 juta ton. "Beras surplus 5,734 juta ton," jelas Mentan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, kenaikan produksi padi terjadi di 26 provinsi. Kenaikan ini diantaranya karena meningkatnya penerapan budidaya teknologi anjuran, penurunan luas serangan OPT, adanya dampak perubahan Iklim serta adanya penurunan susut hasil panen. Terkait dengan komoditas kedelai, Kementerian Pertanian menurunkan target produksi kedelai pada Tahun 2013 menjadi 1,5 juta ton dari target tahun 2013 yaitu sebesar 2,2 juta ton. “Tentang kedelai ini kita harus kerja keras betul di tahun 2013 karena beberapa kendala. Dengan melihat kondisi ini, target produksi kedelai tahun 2013 sebesar 1,5 juta ton," kata Mentan Menurut Mentan, ada tiga kendala yang menyebabkan penurunan target ini. yaitu, tidak tersedianya perluasan areal, dimana pada tahun lalu lahan kedelai telah mencapai 622 ribu hektare tapi kini menyusut tinggal 566 ribu hektare.“Kendala lainnya ialah risiko terhadap tingginya serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) dan kurangnya daya saing kedelai terhadap komoditas lain seperti jagung atau padi,” jelas Mentan. Ditambahkan Mentan, persaingan kedelai dengan komoditas lainnya seperti padi dan jagung yang lebih menguntungkan membuat petani tidak tertarik menanam komoditas ini. Apalagi, hingga saat ini belum ada jaminan pemasaran hasil dan harga kedelai impor yang lebih murah “Untuk itu, diperlukan kebijakan yang dapat menjamin harga kedelai yang menguntungkan bagi petani. Peluang peningkatan produksi kedelai terbuka bila ada penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) yang dapat membuat petani bergairah menanam kedelai,” ujar Mentan. Sumber: Biro Umum dan Humas |
RESI GUDANG
Pengertian Resi Gudang
Resi Gudang (Warehouse Receipt) merupakan salah satu instrumen penting, efektif dan negotiable
(dapat diperdagangkan) serta swapped (dipertukarkan) dalam sistem pembiayaan perdagangan suatu
negara. Di samping itu Resi Gudang juga dapat dipergunakan sebagai jaminan (collateral) atau
diterima sebagai bukti penyerahan barang dalam rangka pemenuhan kontrak derivatif yang jatuh
tempo, sebagaimana terjadi dalam suatu Kontrak Berjangka. Dengan demikian sistem Resi Gudang
dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang
disimpan di gudang. Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang, dapat digunakan
sebagai agunan, karena resi gudang dijamin dengan komoditas tertentu , yang berada dalam
i. Dalam sistem resi gudang ini,
pembiayaan yang dapat diakses oleh pemilik barang tidak hanya berasal dari perbankan dan
lembaga keuangan non-bank, tetapi juga dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang.
Manfaat Resi Gudang
Penerapan Sistem Resi Gudang menawarkan serangkaian manfaat yang luas, bagi petani sendiri,
dunia usaha, perbankan dan bagi pemerintah. Manfaat tersebut antara lain :
Keterkendalian dan kestabilan harga komoditi. Sistem ini bermanfaat dalam menstabilkan harga
pasar, melalui fasilitasi penjualan sepanjang tahun.
Keterjaminan modal produksi. Pemegang komoditi mempunyai modal usaha untuk produksi
berkelanjutan karena adanya pembiayaan dari lembaga keuangan.
Keleluasaan penyaluran kredit bagi perbankan. Dunia perbankan nasional memperoleh manfaat
dari terbentuknya pasar bagi penyaluran kredit perbankan. Sistem resi gudang dibanyak negara
dianggap sebagai instrumen penjamin kredit tanpa resiko.
Keterjaminan produktifitas. Jaminan produksi komoditi menjadi lebih pasti karena adanya
jaminan modal usaha bagi produsen/petani.
Keterkendaliaan sediaan (stock) nasional. Sistem ini mendukung terbangunnya kemampuan
pemerintah untuk memantau dan menjaga ketahanan sediaan, melalui jaringan data dan
infromasi terintegrasi yang terbangun oleh Sistem Resi Gudang.
Keterpantauan lalu lintas produk/komoditi. Sistem ini membangun kemampuan pemerintah di
pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas komoditi, upaya perlindungan konsumen,
pengendalian ekosistem, pengendalian lalu lintas produk komoditi ilegal, dsb.
SISTEM RESI GUDANG DAN PERANAN PERBANKAN
(UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang)
pengawasan pihak ketiga (Pengelola Gudang) yang terakreditas
Laporan Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah (PEKDA)
Provinsi Sulawesi Utara Triwulan I Tahun 2007
109
Keterjaminan bahan baku industri. Sistem Resi Gudang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem pemasaran dan sistem industri yang dikembangkan negara tersebut.
Sistem Resi Gudang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi sektor agrobisnis dan
agroindustri, karena baik produsen maupun sektor komersial terkait dapat mengubah status
sediaan bahan mentah dan setengah jadi untuk menjadi produk yang dapat diperjualbelikan
secara luas.
Efisiensi logistik dan distribusi. Sebagai surat berharga, Resi Gudang dapat dialihkan atau
diperjualbelikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga, bagi dipasar yang terorganisir
(bursa) atau di luar bursa. Dengan terjadinya pengalihan Resi Gudang tersebut, kepada
Pemegang Resi Gudang yang baru, diberikan hak untuk mengambil barang sesuai dengan
deskripsi yang tercantum di dalamnya. Dengan demikian akan tercipta suatu sistem perdagangan
yang lebih efisien dengan dihilangkannnya komponen biaya pemindahan barang.
Kontribusi fiskal. Melalui transaksi-transaksi Resi Gudang, Pemerintah memperoleh manfaat fiskal
yang salama ini bersifat potensial.
UU Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Tujuan diberlakukannya UU Sistem Resi Gudang adalah untuk memberikan dan meningkatkan akses
masyarakat terhadap kepastian hukum, melindungi masyarakat dan memperluas akses mereka untuk
memanfaatkan fasilitas pembiayaan. UU tersebut menjawab kebutuhan akan suatu instumen yang
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini terkenda untuk memperolah pembiayaan
usaha. UU Sistem Resi Gudang memberikan manfaat bagi, terutama bagi pengusaha kecil dan
menengah, petani dan kelompok tani, perusahaan pengelola gudang, perusahaan pemberi pinjaman
dan bank, untuk mengakses permodalan guna meningkatkan usahannya.