SELAMAT DATANG

google-site-verification: google277849732119d233.html

KONSPIRASI PLN DAN OKNUM RUGIKAN KONSUMEN

Jember- Rabo (16/01). Konsiprasi Oknum PLN, CV Kontraktor pelaksana dan oknume Kepala Desa seringkali rugikan konsumen. Terdapat banyak kasus pasang baru yang tarifnya membubung. Sebut saja masalah pasang baru di desa Curah Kalong, Desa Selodakon dan Desa Jatisari, konsumen dikenakan tarif pasang baru sebesar Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 3,5 juta.

Kasus di tiga desa itu serentak mengatasnaman pasang baru kolektif yang sepertinya membenarkan pasang tarif yang sangat merugikan konsumen. Menurut Supriadi (35) warga desa Curah Kalong yang mengatasnakam koordinator kolektif, harga itu sudah menjadi kesepakatan konsumen dan pihak koordinator desa curah kalong.
"Taif itu sudah menjadi kesepakatan antara pihak CV pelaksana, Pemerintahan desa dan konsumen," katanya.
Sementara menurut informasi yang dapat dipercaya, biaya pasang baru  sebenarnya untuk 900 Va hanya berkisar Rp. 1.060.000 siap nyala. Biaya itu terdiri dari Biaya Pasang Rp. 699 ribu, Konsuil Rp. 75,000,-, Register Rp. 50.000,- dan Instalasi sekitar Rp. 200.000,- untuk tiga titik.
Supriadi mengaku tidak tahu persis tentang atran main pasang baru PLN,  pihaknya  menjalankan kesepakatan.
Abdul Kadir (45) kepala Desa Curahkalong juga sempat menyatakan hal serupa. Harga itu menurutnya merupakan ketentuan dari CV. Barokah sebagai CV yang ditunjuk antara PLN dan Koordinator desa yang disepakati bersama.
Kadir menegaskan, pasang baru kolektif itu sejak awal memang ditanggulangi oleh pihak desa dan Panitia pelaksana. Pihaknya mengaku telah membayarkan  biaya pasang baru kepada PLN sebesar Rp 800 juta, yang uang tersebut didapat dari Kredit dari Bank Jatim Jember.
Anehnya, jika memang semua konsumen telah dibayarkan kepada PLN masih terjadi kejanggalan. Terdapat sekitar 11 konsumen yang mencoba mem BP kan sendiri ke PLN dan masih diterima. Fakta itu memperkuat bahwa pernyataan kades itu terbantahkan.
"Kami malah sudah selesai urusan administrasi dengan PLN dan instalasi rumah sudah selesari, tetapi mengapa pihak PLN belum juga menghidupkan jaringan listrik saya," kata Mat Sale (50) warga desa curah kalong.
Atas munculnya kasus yang simpang siur ini, maka pihak konsumen telah mengadukan kepada Komisi B DPRD Jember.
Menurut Wakik - Anggota DPRD Jember, pihaknya telah memanggil pihak PLN Jember dan PLN menyatakan hanya sanggup menghidupkan yang 11 pelanggan, sementara untuk pelanggan yang lain tetap diikutkan kolektif.
Samapai tulisan ini diturunkan, pihak PLN belum ada kejelasan etiket baik pihak PLN. (01)

Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BANK TANI INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger