SELAMAT DATANG

google-site-verification: google277849732119d233.html

PP. Darus Sholihin Di Tuding Syiah



KRONOLOGI
KEJADIAN PENYERANGAN PP DARUS SHOLIHIN
DALAM RANGKA PERINGATAN MAULID NABI SAW KE 28
KRONOLOGI
  1. Tanggal 17 Desember 2012 Panitia Peringatan Maulid Nabi PP Darus Sholihin mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan ijin pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi SAW yang sudah berlangsung setiap tahun sejak tahun 1985. Kali ini merupakan yang ke 28. Ijin tersebut diajukan kepada KaPolsek Puger. Kapolsek tidak memberikan rekomendasi yang dimohon Panitia. Sehingga, Panitia merevisi surat permohonan ijin pelaksanaan ke Polres Jember dengan tembusan ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Kemenag Jember, PC NU Jember, MUI dan PD Muhamadiyah.
  2. Tanggal 7 Januari 2013, PP Darus Sholihin mendapat surat undangan dari Bakesbangpol & Linmas Kabupaten Jember di Kantor Kemenag Jember acara Koordinasi dengan Muspida yang dihadiri oleh unsure Bakesbangpol & Linmas, Kemenag, Kejari, Polres, Kodim, MUI, dan kelompok Ustad Fauzi beserta Panitia Maulid. Dalam forum tersebut yang terjadi bukan koordinasi, tetapi Panitia Maulid dipaksa untuk mendengarkan “keputusan” yang melarang kegiatan pawai. Dalam koordinasi tersebut tidak pernah ada penandatanganan kesepakatandalam bentuk apapun sebagaimana yang dinyatakan oleh Kepala Bakesnbangpol & Linmas Bapak Widi Prasetyo yang menegaskan dalam suratnya No.300/007/314/2013 Tanggal 8 Januari 2013 angka VII no 1 bahwa pada tanggal 7 Januari 2012 telah terjadi kesepakatan untuk tidak melaksanakan peringatan mauled Nabi dalam bentuk pawai.
Pernyataan Kapolres dalam surat No B/105/I/2013/Polres Perihal : Rangkaian Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di PP Darus Sholihin, huruf c “….berkaitan dengan penolakan tersebut maka telah dilakukan rapat mediasi di kantor kemenag jember antara panitia peringtan Maulid Nabi Muhammad SAW PP Darus Sholihin dengan pihak-pihak yang menolak pada hari senin 7 Januari 2013. Dari rapat tersebut disepakati bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh PP Darus Sholihin dilaksanakan dalam lingkungan PP Darus Sholihin Desa Puger Kulon (Vide surat Bakesbangpol & Linmas Pemerintah Kabupaten Jember No. 300/007/314/2013 Tanggal 8 Januari 2013 angka VII no 1) “ adalah tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
  1. 9 Januari 2013 Panitia mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember untuk memohon petunjuk lebih lanjut tentang rencana pelaksanaan peringatan Maulid Nabi SAW.
  2. Sabtu, 12 Januari 2013 Panitia menuju Kantor Polres Jember dan ternyata dikantor polres juga telah ada berbagai pihak yang diundang oleh Kapolres mulai Bakesbangpol & Linmas, MUI, Dandim, dan MWC NU. Dalam forum tersebut, yang terjadi hanya penegasan terhadap hasil pertemuan di Kantor Kemenag hari Senin 7 Januari yang melarang kegiatan pawai sebagai bagian dari rangkaian acara peringatan Maulid Nabi SAW.
  3. Selasa, 15 Januari 2013 jam 16.30 Wib, panitia menerima surat dari MUI (terlampir) tentang sosialisasi hasil “KESEPAKATAN RAPAT MEDIASI” di kantor Kemenag Jember dan hasil silaturahmi hari Sabtu 12 januari 2013 di Kantor Polres Jember tentang larangan pelaksanaan pawai.
  4. Selasa, 15 Januari 2013 Panitia juga menerima Surat dari Kapolres Jember tentang larangan pelaksanaan pawai (terlampir).
  5. Rabu, 16 Januari jam 12 Panitia peringatan Maulid Nabi SAW bermaksud menghadiri undangan dengan rombongan sejumlah 9 orang perwakilan. Tetapi warga masyarakat dan jamaah Darus Sholihin yang sedang berkumpul di PP Darus sholihin memaksa untuk ikut mendampingi Panitia bersama-sama ke pendopo kecamatan Puger dengan maksud ingin mendengarkan secara langsung keputusan larangan pawai dari muspida dan polres. Tetapi niat tersebut ahirnya diurungkan karna mendengar informasi bahwa kelompok Ustadz Fauzi telah bersiap-siap akan menyerang dengan senjata tajam.
  6. Jam 13.00 karena panitia tidak kinjung dating di acara sosialisasi tersebut maka petugas polisi menjemput dengan sedikit memaksa panitia agar menghadiri acara sosialisasi tersebut.
  7. 14.00 wib panitia menghadiri acara tersebut dengan diwakili 9 orang bersama polisi yang menjemput.
  8. Sekitar dua jam Panitia mendengarkan dan mengikuti acara sosialisasi tersebut maka panitia dengan terpaksa demi pertimbangan keamanan Panitia menerima keputusan larangan pawai dimaksud.
  9. 16.00 Wib perwakilan panitia pulang ke Pesantren untuk menjelaskan keputusan larangan pawai kepada para jamaah dan masyarakat yang setia menunggu di pondok darus sholihin. Mendengar penjelasan Habib Ali tentang keputusan menerima untuk tidak melaksanakan pawai, maka banyak jamaah terutama perempuan yang kecewa dan tetap bertahan  dilingkungan PP Darus Sholihin.
  10. 16.00 Wib.. Berdasarkan info dari berbagai sumber, Kapolres beserta Dandim 0824 berada di Mushollah Ustadz Fauzi dan dipaksa untuk menandatangani pernyataan untuk menutup kegiatan PP Darus Sholihin.
  11. 16.30 Wib tiba – tiba kelompok Ustadz Fauzi bersama Habib Muhdor bergerak mengadakan penyerangan ke pondok pesantren Darus Sholihin. Berdasarkan informasi dari berbagai pihak, kelompok penyerang berasal dari luar daerah Puger.
Konsentrasi masa pendukung PP Darus Sholihin yang mayoritas masyarakat Puger berjaga di lingkungan pondok.
Posisi Aparat Keamanan berada disekitar gerombolan massa.
  1. Karena kelompok penyerang tidak berhasil menyerang PP Darus Sholihin, maka berikutnya jam 17.30 kelompok Ustadz Fauzi bersama Habib Muhdor, kurang lebih sekitar 60 orang melakukan perusakan rumah kediaman menantu Habib Ali yakni Habib Zein Al-Hamid yang dalam keadaan kosong (semua penghuninya mengungsi di Ponpes Darus Sholihin). Serangan tersebut mengakibatkan rusaknya toko dan rumah yang diduga dilempar dengan batu.

 LATAR BELAKANG KONFLIK.
  1. Bulan Juli 2012 , PP Darus Sholihin dituding telah menyebarkan ajaran yang beraliran Syiah oleh Ustadz Fauzi dan kawan-kawan.
  2. Atas tuduhan tersebut pada tanggal 30 Agustus 2012, dengan pertimbangan demi kerukunan umat, maka Habib Ali Bin Umar Al Habsyi bersedia menandatangani pernyataan tentang penyebaran faham yang dituduhkan (terlampir) yang dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Jember, meski pernyataan tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan kenyataan yang ada.
Atas pernyataan tersebut, maka semua pihak telah bersepakat menganggap selesai konflik tersebut.
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BANK TANI INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger