SELAMAT DATANG

google-site-verification: google277849732119d233.html

RESI GUDANG


Pengertian Resi Gudang 
Resi Gudang (Warehouse Receipt) merupakan salah satu instrumen penting, efektif dan negotiable
(dapat diperdagangkan) serta swapped (dipertukarkan) dalam sistem pembiayaan perdagangan suatu
negara. Di samping itu Resi Gudang juga dapat dipergunakan sebagai jaminan (collateral) atau
diterima sebagai bukti penyerahan barang dalam rangka pemenuhan kontrak derivatif yang jatuh
tempo, sebagaimana terjadi dalam  suatu Kontrak Berjangka. Dengan demikian sistem Resi Gudang
dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang
disimpan di gudang. Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang, dapat digunakan
sebagai agunan, karena resi gudang dijamin dengan komoditas tertentu , yang berada dalam
i. Dalam  sistem resi gudang ini,
pembiayaan yang dapat diakses oleh pemilik barang tidak hanya berasal dari  perbankan dan
lembaga keuangan non-bank, tetapi juga  dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang.
Manfaat Resi Gudang 
Penerapan Sistem Resi Gudang menawarkan serangkaian manfaat yang luas, bagi petani sendiri,
dunia usaha, perbankan dan bagi pemerintah. Manfaat tersebut antara lain :
ƒ Keterkendalian dan kestabilan harga komoditi. Sistem ini bermanfaat dalam menstabilkan harga
pasar, melalui fasilitasi penjualan sepanjang tahun.
ƒ Keterjaminan modal produksi. Pemegang komoditi mempunyai modal usaha untuk produksi
berkelanjutan karena adanya pembiayaan dari lembaga keuangan.
ƒ Keleluasaan penyaluran kredit bagi perbankan. Dunia perbankan nasional memperoleh manfaat
dari terbentuknya pasar bagi penyaluran kredit perbankan. Sistem resi gudang dibanyak negara
dianggap sebagai instrumen penjamin kredit tanpa resiko.
ƒ Keterjaminan produktifitas. Jaminan produksi komoditi menjadi lebih pasti karena adanya
jaminan modal usaha bagi produsen/petani.
ƒ Keterkendaliaan sediaan (stock) nasional. Sistem ini mendukung terbangunnya kemampuan
pemerintah untuk memantau dan menjaga ketahanan sediaan, melalui jaringan data dan
infromasi terintegrasi yang terbangun oleh Sistem Resi Gudang.
ƒ Keterpantauan lalu lintas produk/komoditi. Sistem ini membangun kemampuan pemerintah di
pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas komoditi, upaya perlindungan konsumen,
pengendalian ekosistem, pengendalian lalu lintas produk komoditi ilegal, dsb.

SISTEM RESI GUDANG DAN PERANAN PERBANKAN 
(UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang)
pengawasan pihak ketiga (Pengelola Gudang) yang terakreditas
Laporan Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah (PEKDA)
Provinsi Sulawesi Utara Triwulan I Tahun 2007
109                    
       
                                       
ƒ Keterjaminan bahan baku industri. Sistem Resi  Gudang merupakan  bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem pemasaran dan sistem industri yang dikembangkan negara tersebut.
Sistem Resi  Gudang telah terbukti  mampu meningkatkan  efisiensi sektor agrobisnis dan
agroindustri, karena baik produsen maupun sektor komersial terkait dapat  mengubah status
sediaan bahan mentah dan setengah jadi untuk menjadi produk yang dapat diperjualbelikan
secara luas.
ƒ Efisiensi logistik dan  distribusi. Sebagai surat berharga, Resi Gudang  dapat dialihkan atau
diperjualbelikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga, bagi dipasar yang terorganisir
(bursa) atau di luar bursa. Dengan  terjadinya pengalihan Resi Gudang  tersebut,  kepada
Pemegang Resi Gudang yang baru, diberikan hak untuk mengambil barang sesuai  dengan
deskripsi yang tercantum di dalamnya. Dengan demikian akan tercipta suatu sistem perdagangan
yang lebih efisien dengan dihilangkannnya komponen biaya pemindahan barang.
ƒ Kontribusi fiskal. Melalui transaksi-transaksi Resi Gudang, Pemerintah memperoleh manfaat fiskal
yang salama ini bersifat potensial.
UU Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Tujuan diberlakukannya UU Sistem Resi Gudang adalah untuk memberikan dan meningkatkan akses
masyarakat terhadap kepastian hukum, melindungi masyarakat dan memperluas akses mereka untuk
memanfaatkan fasilitas pembiayaan. UU tersebut menjawab kebutuhan akan suatu instumen yang
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini terkenda  untuk memperolah pembiayaan
usaha. UU Sistem Resi Gudang memberikan manfaat bagi, terutama bagi pengusaha kecil  dan
menengah, petani dan kelompok tani, perusahaan pengelola gudang, perusahaan pemberi pinjaman
dan bank, untuk mengakses permodalan guna meningkatkan usahannya.
Share this article :
 

+ komentar + 1 komentar

28 April 2020 pukul 10.17

KESAKSIAN BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA DARI PERUSAHAAN PINJAMAN DAN TERPERCAYA. Saya bernama Theresia Widiyasari dan saya tinggal di Australia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati karena ada penipu di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial, dan karena keputusasaan saya, saya dibohongi oleh beberapa pemberi pinjaman online dengan nilai Rp75.890.000. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya yang merupakan seorang polisi merujuk saya ke sebuah perusahaan pinjaman yang sangat andal bernama DONNAHALL FUNDING LLC yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp950.000.000 dalam 24 Jam tanpa tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman apa pun, cukup hubungi mereka sekarang melalui email: (donnahallfundingllc@gmail.com). Saya menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman karena saya melewati di tangan para pemberi pinjaman palsu.
Jika Anda memiliki pertanyaan, hubungi saya: {theresiawidiyasari@gmail.com}

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BANK TANI INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger